Rabu, 01 Oktober 2008

Mengapa RUU Porno 2008 Cacat ?

Mereka yang menolak RUU Porno bukan berarti mendukung pornografi dan pornoaksi. Tidak ada satu orangpun di Indonesia ini yang mendukung dan setuju akan pornografi yang dapat merusak bangsa.

Yang kami tolak adalah pendefinisian istilah pornografi yang masih rancu dan kabur oleh segelintir kelompok. Dan ini dapat disalahgunakan untuk sembarangan menghukum orang bahkan sampai dapat memecah belah bangsa, mematikan kreativitas dan budaya bangsa Indonesia.

Dan lagi, aturan-aturan tentang pornografi sudah di atur dan tinggal diimplementasikan saja oleh pihak yang berwajib. Bukan malah membuat undang-undang baru yang tumpang tindih satu sama lain. Ini sangat tidak masuk akal.

Bila ingin membasmi VCD Porno, Polisi bisa melakukan itu tanpa RUU Porno sekalipun.

Bila ingin membatasi tayang televisi yang tidak senonoh, ada KPI yang bisa melakukan itu tanpa RUU Porno sekalipun.

Bila ingin membatasi orang yang berpakaian sexy di jalanan, tolong dihimbau dan berikan pendidikan yang baik lewat koran dan media. Jangan malas untuk mendidik masyarakat atau mencari solusi instan dengan membuat RUU Porno sehingga bisa memaksa dan menghukum orang seenaknya.

Indonesia terdiri dari aneka suku yang tentunya pendefinisian pornografi-pun bisa berbeda-beda satu sama lain. Di sini dianggap porno, di sana mungkin sudah biasa dan sama sekali tidak menimbulkan gairah seksual. Sehingga banyak pertentangan dari berbagai daerah tentang RUU Porno ini.

Masalahnya adalah pada Pendidikan di Indonesia, jangan memaksakan kehendak dan membodohi masyarakat dengan membuat RUU Porno yang nantinya bisa dimanipulasi seperti UU lain.

Tidak ada komentar: